Menuju konten utama

Alasan YLBHI Sebut Proses Perumusan RKHUP Dinilai Ugal-Ugalan

Isnur menyebut proses ugal-ugalan perumusan RKUHP tersebut dapat terlihat dari minimnya pelibatan ahli dari berbagai bidang dalam penyusunannya.

Alasan YLBHI Sebut Proses Perumusan RKHUP Dinilai Ugal-Ugalan
Sejumlah massa menggelar aksi penolakan RKUHP di lokasi Car Free Day Jakarta. (tirto.id/M.Irfan Amin)

tirto.id - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut bahwa proses perumusan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terlihat ugal-ugalan dan tidak mempertimbangkan dampak yang akan diterima oleh masyarakat.

"Terlihat proses ugal-ugalan, yang penting jadi, yang penting cepat, soal ada kebutuhan lain-lain diubah," kata Isnur kepada wartawan saat mengikuti aksi penolakan RKUHP di Car Free Day Jakarta, Minggu, 27 November 2022.

Isnur menyebut proses ugal-ugalan perumusan RKUHP tersebut dapat terlihat dari minimnya pelibatan ahli dari berbagai bidang dalam penyusunannya.

"Pemerintah dan DPR selama ini belum melibatkan para ahli. Yang dilibatkan hanya ahli pidana, tapi bagaimana dengan ahli kesehatan soal promosi alat kontrasepsi misalnya. Kemenkes misalnya, yang punya proyek sosialiasi kontrasepsi. Sekarang sosialisasi kontrasepsi enggak bisa sembarangan (dalam aturan RKUHP)," ujar Isnur.

Selain itu, Isnur juga menyoroti pernyataan tim perumus yang kerap mengatakan kepada masyarakat bahwa RKUHP dapat diuji di MK jika di kemudian hari menimbulkan permasalahan. Menurut Isnur, tim perumus tidak bisa cuci tangan dengan mengandalkan proses judicial review di MK.

"Dalam proses pembahasan dan perumusan, harusnya bukan langsung lempar ke MK, Anda punya kewajiban sebagai tim perumus, tim pembahas, ya selesaikan di Anda dulu. Ini undang-undang yang berdampak pada masyarakat, ketika Anda merumuskan sebuah pasal dan pasal itu karet, kita semua kena," katanya.

Ia lantas mempertanyakan, apakah tim perumus masih perlu melihat lebih banyak korban dari pasal-pasal karet RKUHP untuk kemudian menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang perlu dibenahi dari Undang-Undang tersebut.

"Butuh berapa korban untuk mereka sadar? Butuh kami yang direpresi dalam aksi yang seperti ini untuk mereka sadar? Kan enggak seperti itu, pemerintah harus mendengarkan aspirasi dan keadaan rakyat," tandas Isnur.

Seperti diketahui sebelumnya, sekelompok massa yang menolak disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menggelar aksi bertajuk "Jalan Pagi Tolak RKUHP" di Jalan MH Thamrin yang menjadi lokasi Car Free Day Jakarta.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sempat terjadi perdebatan antara massa aksi dengan aparat. Massa aksi terlihat membentangkan spanduk penolakan RKUHP sembari berjalan, lalu aparat kepolisian yang berjaga di lokasi Car Free Day berusaha menarik spanduk dan melarang massa aksi untuk membentangkannya.

Baca juga artikel terkait PENOLAKAN RKUHP atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri